PHRI Surati Kemenhut Tolak Kenaikan Tarif Gunung Bromo

PHRI Surati Kemenhut Tolak Kenaikan Tarif Gunung Bromo

- detikNews
Sabtu, 01 Mar 2014 15:22 WIB
PHRI Surati Kemenhut Tolak Kenaikan Tarif Gunung Bromo
Pintu masuk wisata Bromo/M Rofiq
Probolinggo - Sejumlah pelaku wisata Gunung Bromo rencananya mengirim surat ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Mereka menolak tegas rencana kenaikan tarif Bromo yang dinilai bombastis.

"Saya sampaikan peningkatan tarif yang bombastis ini akan mengurangi pendapatan di sektor pariwisata, makanya, kami (PHRI) akan menyurati Kemenhut," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Probolinggo Digdoyo Djamaluddin kepada detikcom, Sabtu (1/3/2014).

Menurut Digdoyo, pihaknya belum mengetahui apakah revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 59/tahun 1998 tentang tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), itu sudah final atau masih bisa diubah.

Sebab, kata Digdoyo, segala bentuk regulasi harus dilakukan uji publik. "Ini yang belum kita ketahui, kalau rencana kenaikannya itu memang bulan depan. Menurut TNTBS, akan ada sosialisasi. Apakah ketika sosialisasi kita bisa menyarankan untuk diubah soal tarif atau tidak. Itu yang kami belum ketahui," paparnya.

Sebab, informasi yang didapat revisi PP tersebut sudah final dan menunggu pengesahan dari presiden. Jika itu terjadi, maka sektor wisata terancam gulung tikar atau bangkrut.

"Saat ini, surat sudah kami rumuskan bersama teman yang lain, secepatnya akan selesai dan dikirim kepemerintah pusat,"jelasnya.

Sementara itu tim gabungan yang akan menyurati Kemenhut yakni Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Association Of The Indonesian Toure and Travel Agencies (ASITA) dan Asosiasi Profesional Pariwisata Indonesia (ASPPI).

"Kami sudah sepakat untuk menolak dan merevisi tarif ke wisata Gunung Bromo ini dan kami sudah bertemu dengan teman-teman pelaku wisata yang lain," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana akan menaikan tarif masuk ke kawasan TNTBS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru). Rencana itu, menyusul tuntasnya revisi PP Nomor 59 tahun 1998 tentang tarif Jasa Penerima Negara Bukan Pajak (PNPB).

Kenaikan tarif itupun tergolong signifikan. Saat ini, wisatawan domestik cukup membayar Rp 10 ribu untuk masuk ke TNTBS. Namun, pada mei mendatang, pengunjung harus membayar Rp 37.500 saat hari kerja. Saat musim libur, pengunjung akan dikenakan tarif Rp 67.500.

Sedangkan untuk wisatawan asing, kenaikan tarif justru lebih parah lagi. Saat ini wisatawan asing harus membayar Rp 57 ribu, namun pada Mei ini mereka harus membayar Rp 267 ribu saat hari kerja. Saat di hari libur, mereka harus membayar 3 kali lipat Rp 640 ribu.

"Upaya teman-teman (perkumpulan pelaku wisata) sudah tepat, karena yang merumuskan soal kenaikan adalah pemerintah pusat. Kami di bawahnya, hanya menjalankan tugas saja," pungkas Kepala Bagian Wilayah 1 Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Ayu Dewi Utari.


(fat/fat)
Berita Terkait