Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi menuding ada pelanggaran undang-undang dan peraturan tentang pendirian kampus yang sudah mendapat lampu hijau dari Kemendikbud itu.
"Ini yang jelas kami sudah memberi rambu. Apakah pendirian kampus Unair ini sudah tercantum di renstra-nya Unair yang harus direncanakan 5 tahun sebelumnya," kata Rektor Untag Banyuwangi, Tutut Hariyadi usai pertemuan civitas akademika bersama Ketua DPRD Banyuwangi di Kampus Untag, Sabtu (1/03/2014).
Belum lagi, kata dia, ada peraturan UU yang ditabrak. Ia menyebut aturan yang dilanggar adalah Permendiknas No 20 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan prodi di luar domisili, UU No 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
Sikapnya itu, kata Tutut, bukan sebagai rasa ketakutan akan kalah bersaing dengan kampus negeri di Banyuwangi. Alasannya, Untag Banyuwangi yang telah berdiri sejak 1980 dan siap bersaing secara elegant.
"Jika Pemkab menginginkan pendidikan berkualitas di Banyuwangi maka akan jauh elegant jika mau merintis dari awal hingga besar, yang prosesnya sama dengan penegerian politeknik. Bukan nebeng dengan nama besar Unair yang sudah besar. Bersainglah secara elegant, bukan yang seperti ini," imbuh pria berkaca mata ini.
Ketua DPRD Banyuwangi Hermanto menambahkan menyatakan setuju akan pendirian Unair di Banyuwangi. Sebab jika semakin banyak pilihan Perguruan Tinggi di Banyuwangi, maka akan timbul kompetisi sehat dalam dunia pendidikan.
Politisi PDIP ini berharap kebijakan yang akan dibuat Pemkab Banyuwangi itu bisa bermanfaat untuk masyarakat Banyuwangi.
"Perlu dikaji, terkait inovasi dari pihak Pemkab tentang pendirian kampus Unair ini tidak ada masalah, tapi jika menabrak perundang undangan maka kami berhak menjadi fungsi kontrol," kata Hermanto. (gik/fat)











































