Awalnya tersangka menyebarkan gosip, bahwa korban pemeran dalam video porno yang dimilikinya. Mendengar kabar itu, korban langsung menemui tersangka dan menanyakan kebenarannya.
Berhasil menarik perhatian korban, rencana jahat sudah dirancang pelaku. Diam-diam, korban dibawa ke sebuah hotel di kawasan Kepanjen dengan menaiki motor.
Korban bersikukuh ingin melihat rekaman video mirip wajahnya, justru diperkosa pelaku di dalam kamar hotel.
"Kita tahan tersangka terkait dugaan pelanggaran pasal 81 dan 82 Undang-Undang PPA. Korbannya usia 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muhammad Aldy Sulaeman, Rabu (26/2/2014).
Aldy mengaku, korban telah menjalani visum et repertum dan dari pemeriksaan kepada penyidik PPA korban menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.
"Jadi pelaku memaksa korban untuk bersetubuh. Awalnya, pelaku menuduh korban wajahnya mirip dengan video porno yang dimiliki," beber Aldy.
Namun, pelaku membantah, jika dirinya telah memperkosa remaja putus sekolah itu. Menurut pelaku kepada petugas, dirinya justru panik saat di dalam kamar.
"Korban pingsan, bisa ditanyakan kepada petugas hotel," ungkap pelaku dalam pemeriksaan.
Untuk proses penyidikan, pelaku tetap dijebloskan ke penjara berdasarkan keterangan korban dan hasil visum.
(fat/fat)










































