"Baru sekali," kata tersangka Santoso singkat saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Pacitan, Senin (24/2/2014).
Hasil penyidikan, sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka sengaja mengajak korban main ke rumah saudaranya di Wonogiri, Jateng. Di situlah perbuatan yang hanya pantas dilakukan suami isteri terjadi.
Tersangka mengaku mengenal korban saat bekerja menjadi buruh bangunan di sekolah tempat korban belajar. Benih cinta pun terus tumbuh. Hanya saja, keinginannya mempersunting korban tak direstui orang tua gadis 14 tahun tersebut. Sebab, korban masih bersekolah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Sukimin, kasus asusila terungkap setelah orang tua korban curiga. Sebab, sepulang sekolah dan ganti pakaian, korban yang baru langsung pergi meninggalkan rumah.
Tak bosan melakukan pencarian, pihak keluarga akhirnya mendapati anaknya dibawa tersangka ke Wonogiri. Keluarga pun memutuskan menjemput korban lantas melaporkannya ke polisi.
"Kasusnya sedang kita tangani. Tersangka kita tahan," terang Sukimin.
Meski dilandasi rasa suka sama suka, namun lanjut Sukimin, tindakan tersangka merupakan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Karenanya, penyelesaiannya dilakukan secara hukum.
Saat ini tersangka Santoso menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan. Polisi menjeratnya dengan pasal 81 dan 82 UU 23/2002 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(fat/fat)










































