HMI Bondowoso Tolak Situs Purbakala Dijadikan Kawasan Bisnis

HMI Bondowoso Tolak Situs Purbakala Dijadikan Kawasan Bisnis

- detikNews
Kamis, 20 Feb 2014 15:45 WIB
HMI Bondowoso Tolak Situs Purbakala Dijadikan Kawasan Bisnis
Foto: Chuck S Widharsa
Bondowoso - Puluhan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bondowoso menggelar unjuk rasa ke kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, dan Perhubungan (Disparporahub) setempat, Kamis (20/2/2014).

Mereka menolak pemindahan situs cagar budaya berupa Sarkofagus di Kelurahan Nangkaan, Kecamatan Bondowoso. Rencananya, lokasi situs di Jl Ahmad Yani tersebut akan berubah fungsi menjadi kawasan bisnis dan perumahan.

Pantauan detikcom, selain berorasi, para mahasiswa juga membentang poster berisi penolakan atas pemindahan situs tersebut. Mahasiswa kemudian dipersilakan masuk kantor Disparporahub untuk berdialog.

"Di dalam UU No 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya itu jelas diatur bahwa pemindahan benda cagar budaya harus disetujui menteri, gubernur, atau bupati setempat," kata Usman, salah seorang perwakilan mahasiswa.
 
Kepala Disparporahub Bondowoso, Bambang Sukwanto, mengaku jika pemindahan situs purbakala sepenuhnya menjadi wewenang Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Mojokerto.

"Setelah pihak BPCB Trowulan melakukan penelitian yang melibatkan para arkeolog, keluarlah rekomendasi pemindahan benda purbakala itu. Bahkan, pemindahannya secara teknis juga melibatkan mereka," terang Bambang Sukwanto.

Pemindahan situs pra sejarah yang lokasinya berada di lahan milik perorangan itu menyusul permohonan sang pemilik. Pasalnya, di lahan itu akan dibangun ruko dan perumahan.

Sang pemilik lantas mengajukan permohonan ke BPCB Trowulan. BPCB Trowulan kemudian mengekluarkan rekomendasi bahwa situs tersebut bisa dipindah, setelah sebelumnya melakukan penelitian yang melibatkan para arkeolog. Bahkan, pemindahan batu kubur itu tersebut secara teknis juga tim dari BPCB.

(fat/fat)
Berita Terkait