Aksi melanggar hukum itu terungkap setelah petugas gabungan Pertamina EP (Eksplorasi-Produksi) bersama Polres Tuban menggerebek sebuah gudang di Desa Soto, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Dua orang yang diduga pekerja gudang juga turut diamanakan petugas.
"Penggerebekan dilakukan gabungan Satreskrim Polres Tuban bersama pihak Pertamina Cepu (Pertamina EP)," ujar Iptu Budi Friyanto, melalui pesan singkat yang dikirim ke nomor handphone detikcom, Rabu (19/2/2014).
Lebih lanjut, KBO Satreskrim Polres Tuban itu menjelaskan bahwa lokasi yang digerebek merupakan tempat penimbunan dan pengolahan minyak. Keberadaan tempat tersebut ilegal tanpa izin.
Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan 2 orang yang diduga pekerja di lokasi pengolahan minyak. Mereka adalah Kasbi (40), warga Desa Pulut dan Jari (31), warga Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
"Dua orang yang diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," jelasnya.
Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah sepeda motor, 4 jurigen berisi solar hasil penambangan tradisional daerah Wonocolo, 9 drum kosong, 3 bull kosong, dan 1 jurigen kosong. "Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tuban," lanjutnya.
Berdasarkan informasi, pengoplosan dilakukan antara solar hasil penambangan tradisional dengan solar bersubsidi. BBM oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah industri di wilayah Jawa Tengah dengan harga jauh lebih mahal.
Namun ketika penggerebekan berlangsung, pemilik lokasi penimbunan sudah terlebih dahulu berhasil melarikan diri. Kini laki-laki yang sudah diketahui identitasnya itu sedang dalam pencarian petugas.
"Kegiatan pengrebekan itu dilakukan untuk menertibkan adanya penyalahgunaan solar di wilayah Kabupaten Tuban," pungkasnya.
(bdh/bdh)










































