Penunggak Pajak di Malang Kembali Disegel

Penunggak Pajak di Malang Kembali Disegel

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 13 Feb 2014 17:01 WIB
Malang - Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang gencar menggelar operasi sadar pajak. Penunggak pajak menjadi sasaran terpaksa ditertibkan dengan menyegel tempat usaha mereka.

Penyegelan melibatkan tim gabungan dari pemeriksa dan penagihan pajak, E-tax, Kamis (13/2/2014) siang. Setidaknya 10 titik sasaran, meliputi rumah kos, tempat hiburan, hotel, biliard dan SPBU.

Selain penagihan pajak secara paksa, tim tersebut juga menempelkan stiker. Sebagai tanda tempat usaha itu dalam pengawasan tim sadar pajak Pemkot Malang.

"Mereka sudah kami peringatkan, tapi tetap saja tak kooperatif," ucap Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto usai menggelar operasi.

Tempat-tempat usaha terjaring operasi itu adalah Billiard di Jalan Trunojoyo memiliki tungakkan hingga Rp 65 juta. Tagihan pajak itu belum terbayarkan sejak Tahun 1998 lalu. Sasaran kedua adalah Hotel Graha Dewata yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 62,5 juta.

"Sementara kita pasang stiker, kalau belum bayar sampai batas waktu yang ditentukan, akan kita cabut ijinnya," jelas Ade.

Next Karaoke menjadi sasaran berikutnya. Usaha ini dinilai telah melanggar hukum dengan menerapkan pajak kepada pengunjung, padahal, belum terdaftar E-tax. "Yang melanggar hukum kita laporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti prosesnya," tegas Ade.

Ia menambahkan, total tunggakan pajak di Dispenda Kota Malang mencapai Rp 1,2 miliar.

Tunggakan ini berasal dari semua jenis pajak mulai PBB, pajak Hiburan, dan pajak lainnya. "Harapan kami, tunggakan akan terselesaikan dengan operasi ini," tutup Ade.

(fat/fat)
Berita Terkait