Saat itu tersangka menjabat sebagai Koordinator Teknisi Lab TI periode 2010 hingga 2014. Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Umar Dami menuturkan, terbongkarnya penggelapan ini bermula kecurigaan pihak kampus yang kemudian melakukan audit mulai semester ganjil 2010 sampai 2014.
"Dari hasil audit ini ditemukan adanya kejanggalan berupa pengeluaran uang namun barangnya tidak ada," kata Umar kepada wartawan, Rabu (12/2/2014).
Awalnya, terang Umar, pihak kampus melakukan pemeriksaan internal dengan memanggil JM untuk mempertanggungjawabkan tugasnya. Namun ternyata pelaku tidak punya itikad baik hingga kasusnya dilaporkan ke Polres Lamongan.
Umar menjelaskan, saat mendapat laporan, polisi kemudian meminta keterangan beberapa saksi dan diperoleh kabar jika besarnya penggelapan yang dilakukan pelaku mencapai Rp 29.877.000.
"Kami masih menyelidiki laporan ini termasuk meminta keterangan tim audit perguruan tinggi swasta yang telah mengaudit," pungkasnya.
(fat/fat)