Komplotan Perampas Motor Bermodus 'Kamu Menghajar Saudaraku' Dibekuk

Komplotan Perampas Motor Bermodus 'Kamu Menghajar Saudaraku' Dibekuk

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 10 Feb 2014 18:10 WIB
Komplotan Perampas Motor Bermodus Kamu Menghajar Saudaraku Dibekuk
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Komplotan remaja perampas motor yang sudah beraksi di 9 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Komplotan beranggotakan empat orang ini dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda.

Para pelaku beraksi di sejumlah Modus yang digunakan para pelaku dengan cara mendekati korban dan menuduh korban telah memukuli saudaranya.

Meski korban menyangkal tuduhan itu, para pelaku memaksanya bertanggungjawab dengan cara mengajaknya pergi ke suatu tempat yang ditentukan dengan alasan menemui saudara yang dipukuli tersebut. Namun sampai di tempat sepi, korban diancam dengan senjata tajam dan motornya dirampas dan ditinggalkan begitu saja.

Kedua pelaku yang diamankan bernama M Yusuf (19) warga Kecamatan Kraton dan M Masrukhin (21) warga Kecamatan Kejayan. Dari kedua pelaku ini, polisi kemudian mengamankan dua orang penadah, Robby (20) dan M Hadi (30) warga Kelurahan Warungdowo Kecamatan Pohjentrek.

M Yusuf mengatakan, dalam beraksi mereka memilih calon korban. Para pelajar seusia mereka menjadi sasaran. "Sebagian besar masih pelajar, ada juga yang seumuran dengan saya," kata Yusuf di ruang penyidik, Senin (10/2/2014).

Masrukhin, pelaku lain, mengatakan motor hasil kejatahan tersebut dijual seharga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Uang hasil penjualan lalu dipakai untuk pesta bersama teman-teman mereka.

"Saya dipakai untuk bayar hutang, sama mayoran (hura-hura)," kata Masrukhin.

Ia mengakui sudah melakukan kejahatan serupa di 9 TKP, 7 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dan 2 di wilayah Polres Pasuruan. Komplotan ini mulai beraksi sejak 2012-2014.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng, mengatakan, terkuaknya kejahatan para pelaku ini, bermula dari laporan seorang korban bernama Andri Sutrisno (19) pelajar SMAN Gondangwetan. Warga Dusun Mayangan RT 01 RW 04 Dusun Bandran Desa/Kecamatan Winongan ini mengaku menjadi korban pelaku.

Motor Satria FU warna merah hitam dengan nopol N 3563 TG milik korban dirampas pelaku saat diajak ke persawahan dan ditinggal sendirian di pinggir sawah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000.

"Kami sudah mengamankan tiga barang bukti dari tujuh TKP di Kota Pasuruan, sedangkan yang dari dua TKP di Kabupaten Pasuruan belum ditemukan," jelas Bambang.

Dia mengatakan, Masrukhin, salah seorang pelaku terpaksa ditembak kaki sebelah kirinya, karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. Sementara Yusuf ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Yusuf dan Masrukhin dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan dua penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(fat/fat)
Berita Terkait