PN Bangil Tolak Ganti Dana Konsinyasi Tol Gempol-Pandaan

Eks Panitera Buronan Kejagung

PN Bangil Tolak Ganti Dana Konsinyasi Tol Gempol-Pandaan

- detikNews
Jumat, 07 Feb 2014 16:24 WIB
Pasuruan - Pelarian eks Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Bangil Kabupaten Pasuruan, Agus Waluyo akan berbuntut panjang. PN Bangil tidak akan mengganti dana konsinyasi sebesar Rp 1,7 miliar yang dibawa kabur buronan kejaksaan tersebut jika sewaktu-waktu uang tersebut dibutuhkan.

"Mengganti uang dari siapa? Uang darimana?," kata Panitera Sekretaris PN Bangil, Suwandi, Jumat (7/2/2014).

Suwandi menjelaskan, jumlah dana konsinyasi tol Gempol-Pandaan yang dititipkan ke PN Bangil oleh pihak ketiga sebesar Rp 17,6 miliar. Dana itu diperuntukkan bagi 169 penerima pembebasan lahan tol Gempol-Pandaan. Sepanjang masa konsinyasi yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir ini, PN Bangil sudah menggulirkan Rp 13,4 miliar untuk 138 penerima.

Saat ini tersisa 31 penerima yang belum mengambil dananya. Untuk pembayaran sisa penerima dibutuhkan anggaran sebesar Rp 4,2 miliar, namun dana yang tersisa hanya sekitar Rp 4,1 miliar. Defisit anggaran tersebut karena ulah Agus Waluyo yang membawa kabur uang sebesar Rp 1,7 miliar.

Kondisi tersebut jelas akan mengganggu proses pembayaran konsinyasi tol Gempol-Pandaan, mengingat ketersediaan dana yang ada tidak mencukupi untuk membayar seluruh kekurangan bayar terhadap penerima. Terlebih, jika pihak tol tidak berkenan untuk melakukan penambahan anggaran.

"Kemungkinan terganggu itu ada karena dana yang ada pada kami, tidak mencukupi untuk membayar seluruh penerima," jelasnya.

Ia berharap Agus Waluyo segera ditangkap sehingga bisa mengembalikan dana tersebut. "Yang pasti kami tak bisa mengganti karena itu tanggungjawab oknum. Negara juga tak bisa mengganti. Saya harap Pak Agus segera ditemukan dan menggatinya," tambah Suwandi.

Agus Waluyo sendiri sudah menjadi DPO kejaksaan. Ia ditetapkan tersangka karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik pada Januari 2012 lalu. Ia disangka membawa kabur kebocoran dana konsinyasi tol Gempol-Pandaan saat masih manjabat sebagai Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Bangil.

Kebocoran dana konsinyasi di PN Bangil diketahui saat badan pengawas dari Mahkamah Agung (MA) melakukan audit. Dari Rp 17,6 miliar dana yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Bangil, diketahui defisit sebesar Rp 1,7 miliar.

(fat/fat)
Berita Terkait