Pelaku, Riwanto (51), mengaku saat kepergok warga dirinya melarikan diri, namun tertangkap di Desa Pajarakan.
Kanit Reskrim Polsek Porong Iptu Bambang Setiadi mengatakan, pelaku membawa lari hewan curiannya dengan dimasukkan karung. Saat membawa karung berisi kambing dan menggeber sepeda motor Honda Beat nopol S 4979 QS.
"Warga yang sedang kerja bakti memergokinya. Berteriaklah warga dan mengejar pelaku. Saat tertangkap, pelaku dihajar hingga lebam," kata Bambang kepada wartawan di Polsek Porong, Jumat (7/2/2014).
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Porong untuk dilakukan penyelidikan dan penydikan. Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian hewan dengan tuntutan 5 tahun penjara.
(fat/fat)










































