Kejari Mojokerto Tetapkan Tiga Tersangka Kasus TKD Gunung Gedangan

Kejari Mojokerto Tetapkan Tiga Tersangka Kasus TKD Gunung Gedangan

- detikNews
Kamis, 06 Feb 2014 13:20 WIB
Kejari Mojokerto Tetapkan Tiga Tersangka Kasus TKD Gunung Gedangan
Eks Walikota Mojokerto bersama kuasa hukum/Enggran EB
Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menetapkan tiga tersangka kasus penjualan TKD (tanah kas desa) di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Kamis (6/2/2014).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Andi Ardhani menyatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya Camat Magersari Ahmad Jainudin, Lurah Gunung Gedangan Tatok Yulianto dan Mat Urip sebagai penjual TKD kepada mantan Walikota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono.

"Setelah tim penyidikan selama beberapa waktu melakukan penyidikan, setelah melewati ekspose baik ekspose oleh tim penyidik sendiri maupun oleh pimpinan, kemarin kita menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penjualan TKD di Gunung Gedangan," kata Andi kepada detikcom saat ditemui di kantornya.

Penetapan ketiga tersangka sudah ditetapkan oleh Pidsus Kejari Mojokerto dalam sprindik masing-masing. Untuk tersangka Ahmad Jainudin dengan sprindik nomor 269/019/FD.1/02/2014 tertanggal 5 Februari 2014.

Tersangka Tatok Yulianto ditetapkan dalam sprindik nomor 270/019/FD.1/02/2014 tertanggal 5 Februari 2014. Sedangkan tersangka Mat Urip ditetapkan dalam sprindik nomor 268/019/FD.1/02/2014 tertanggal 5 Februari 2014.

"Dari tim penyidik yang diketuai oleh Slamet Hariadi, menetapkan tiga orang tersangka yang menurut penyidik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas penjualan TKD," imbuhnya.

Sementara itu, terkait peran masing-masing tersangka dalam kasus penjualan TKD, Andi enggan menjelaskan. Namun ketiganya akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Khusus untuk tersangka Ahmad Jainudin dan Tatok Yulianto, pihaknya akan meminta bantuan Kabag Hukum Pemkot Mojokerto untuk melakukan pemanggilan.

"Peran masing-masing tersangka menjadi materi penyidikan. Minggu depan ketiganya akan kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Penahanan nanti kalau sudah cukup alasan objektif dan subjektifnya," tandasnya.

Ketiganya akan dijerat dengan pasal 2, UU RI No. 31 Tahun 1999 perubahan UU RI No. 20 Tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 3 dan 9 Undang-Undang yang sama. Pasal 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, minimal Rp 200 juta. Sedangkan pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, minimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, minimal Rp 50 juta.

Sedangkan pasal 9 tentang pegawai negeri sipil yang sengaja memalsukan buku-buku atau daftar terkait administrasi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara, minimal 1 tahun, dan denda maksimal Rp 250 juta, minmal Rp 50 juta.

Diberitakan sebelumnya, eks Walikota Mojokerto Abdul Gani Soehartono dan putranya Erwin Wibowo, diduga terlibat perkara pindah tangan sebidang Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Gunung Gedangan Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. TKD yang dijual oleh Mat Urip kepada Gani diatas namakan putranya, Erwin Wibowo pada tahun 2011 silam. Kemudian, TKD tersebut dijual kembali kepada seorang pengusaha, Rudiyanto.

Sampai saat ini, Kejari menyatakan status Abdul Gani masih sebagai saksi dalam kasus penjualan TKD seluas 1.990 meter persegi itu.


(fat/fat)
Berita Terkait