Pasangan Kekasih Ditangkap Edarkan Sabu

Pasangan Kekasih Ditangkap Edarkan Sabu

- detikNews
Rabu, 05 Feb 2014 10:49 WIB
Pasangan Kekasih Ditangkap Edarkan Sabu
Foto: Dion Fajar
Tuban - Sepasang kekasih kompak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kalangan pengunjung tempat hiburan malam. Sepak terjang keduanya kini berakhir di penjara setelah dibekuk Satreskoba Polres Tuban.

Sejoli itu adalah Haris Roby Cahyono (32), warga Perumahan Jenggolo Permai, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Sedang kekasihnya adalah Lisa Ariska (21), warga Desa Kasiman, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

"Mereka (tersangka) itu pacaran," ujar Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayani, kepada wartawan dalam pers rilis di halaman belakang Mapolres Tuban, Rabu (5/2/2014).

Dijelaskan Elis, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan pengembangan dari penggrebekan kamar kos, Nanang Priyanto (33), di Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Tuban. "Sebelumnya kita tangkap tersangka N di sebuah kamar kost," sambungnya.

Dari penangkapan tersangka Nanang, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 poket sabu-sabu seberat 3,7 gram. Barang haram tersebut disembunyikan tersangka diantara lipatan baju yang tertata rapi di lemari pakaian.

Berdasarkan pengakuan tersangka Nanang, polisi kemudian menangkap pasangan kekasih, Haris dan Lisa di SPBU Jalan RE Martadinata. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 gram dan uang Rp 400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

"Barang bukti sabu-sabu kita temukan di dalam tas tersangka perempuan," jelasnya.

Atas perbuatanya memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkoba, para tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang Undang RI No 35 tahun 2009, tentang narkoba. "Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait