"Proses penyidikan sudah kita lakukan sejak November tahun lalu (2013)," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, kepada wartawan di Mapolres Tuban.
"Sekarang yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan di Polres untuk penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.
Wahyu menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka terungkap setelah ditemukan kejanggalan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengelolaan uang Kas Desa Sembungrejo selama pemerintahan tersangka.
Diketahui seharusnya ketika pergantian masa jabatan Kades, uang Kas desa tersebut masih tersisa dana sebesar Rp 317.752.105. Namun kenyataanya uang sebanyak itu tidak berbentuk. Bahkan tersangka hanya menyerahkan sisa uang Kas pada pejabat baru sebesar Rp 6.934.000.
"Namun setelah ia selesai menjabat dana yang diserahkan kepada pengurus baru hanya sisa Rp 6.934.000. Sehingga kita langsung melakukan penyelidikan," jelas kasat.
Dalam penyelidikan terungkap bahwa sebagian uang tersebut dipinjam Sekretaris Desa (Sekdes) sebesar Rp 11.200.000, Kaur Trantib sebesar Rp 6.450.000 dan mantan Kades lama sebesar Rp 17.500.000. Namun semua uang tersebut sudah dikembalikan.
"Pelaku juga sudah sempat mengembalikan sebesar Rp 21,250 juta saat awal pemeriksaan. Dana yang dikorupsi oleh pelaku berasal dari Hippa dan hasil lelang tanah kas desa yang disewakan," ungkapnya
"Dari 300 juta sekian yang dikorupsi dikurangi yang sudah dikembalikan berarti untuk kerugian negara total sebesar Rp 254.418.105," lanjutnya.
Kini uang kerugian negara sebesar Rp 56.400.000 yang berhasil diselamatkan telah diamankan petugas. selain itu petugas mengamankan berkas laporan dana kas desa tersebut.
"Kita jerat pasal 2, pasal 3, subsider pasal 8 undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(fat/fat)










































