"Kan sudah dilantik. Anulirnya harus ada proses hukum," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (3/2/2014).
Karena itu untuk mempersoalkan proses pemilihan tersebut harus ada langkah hukum. "Silakan tempuh proses hukum," kata Gamawan.
Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Surabaya mengirim surat ke Mendagri terkait pelanggaran prosedur pemilihan Wawali. Dalam surat tersebut, Palih menyatakan proses pemilihan Wawali Surabaya tidak sah dan ada kejanggalan-kejanggalan dalam sidang paripurna.
Kisruh ini pun berbuntut panjang, sampai ada isu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berencana mundur. Mendagri bahkan sudah bertemu khusus dengan Risma terkait hal ini. Menurut Mendagri, Risma tak perlu sampai menghadap SBY terkait hal ini.
"Tidak perlu sampai ke situ," kata Gamawan.
(van/try)











































