Kubu Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana, Adi Sutarwijono, menyebutkan dalam Kode Etik DPRD Kota Surabaya diatur pernyataan yang disampaikan dalam rapat adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD, pimpinan alat kelengkapan atau pimpinan DPRD."
"Di luar sebagaimana tersebut pada ayat (1) dianggap sebagai pernyataan pribadi," kata Adi yang juga anggota FPDIP DPRD Surabaya, Kamis (30/1/2014).
Sebenarnya, kata Adi, Whisnu yang saat itu menjadi wakil ketua DPRD Surabaya akan memberikan penjelasan tertulis mengenai pengiriman surat panlih ke Mendagri namun dibatalkan.
"Dijelaskan semua secara kronologis tentang proses yang sudah sesuai prosedur dan mekanisme, tapi surat itu oleh Pak Whisnu tidak dijadi dikirim karena yakin bila Mendagri akan mengabaikannya," kata Adi.
Adi menganggap panlih sudah selesai tugasnya ketika Gubernur Soekarwo melantik Whisnu Sakti Buana, Jumat (24/1/2014). Sejak paripurna DPRD Kota Surabaya tanggal 6-8 November 2013, 3 pimpinan dan satu anggota panlih tidak hadir. Maka surat yang mereka kirim tertanggal 18 November 2013 kepada Mendagri bisa dianggap sikap pribadi.
"Dapat diposisikan bahwa seluruh isi surat mereka, termasuk dalil hukum yang dituangkan adalah merupakan pendapat pribadi, bukan dalam kapasitas anggota DPRD Surabaya," tegas Adi yang juga anggota panlih ini.
Panlih beranggotakan perwakilan fraksi di DPRD. Panitia ini dipimpin Eddie Budi Prabowo dan beranggotakan 6 orang. Melalui surat ke Mendagri, Eddie menyatakan pemilihan wawali melanggar prosedur. Namun Whisnu tetap dilantik Gubernur Jatim Soekarwo.
(roi/trw)










































