Selama setahun tempat karaoke NAV disegel bersama peralatan karaoke dan bola sodok di dalamnya. Kasus ini mencuat akhir tahun 2012 silam. Saat itu pemilik ruko, Tanto Juntak menyegel tempat karaoke NAV dan O2 billiard.
Mereka beralasan sewa ruko telah habis dan pengelola NAV enggan mengeluarkan barang-barangnya.Pagar depan ditutup dengan seng, kemudian dijepit dengan dua lonjoran besi dan dilas, selama itu pula NAV dan O2 harus berhenti operasi.
"Pengadilan memenangkan gugatan kami, yakni ganti rugi materiil sebesar Rp 3,7 miliar," kata kuasa hukum NAV Saiful Fachrudin usai persidangan, Kamis (30/1/2014).
Saiful mengungkapkan, ganti rugi sebesar Rp 3,7 miliar itu, nominal seluruh peralatan karaoke dan billiard yang tidak bisa dikeluarkan. Bukan hanya itu, pihaknya masih mengalami kerugian, sebab barang-barang tersebut kemungkinan rusak.
"Kan banyak barang elektronik, rawan rusak. Belum lagi kami tak beroperasi selama penyegelan hingga kerugian sekitar 10 miliar," tegasnya.
Namun dia, bersyukur, karena barang-barang karaoke dan bola sodok di dalamnya bisa segera dikeluarkan pasca putusan pengadilan ini. "Kalau tak dibayar ganti rugi ini, kami akan menyita bangunannya," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum pemilik bangunan atau tergugat Didin Safarudin mengaku akan mempelajari putusan dari PN Kota Malang ini. Kemungkinan besar, pihaknya akan melakukan banding. Karena pihaknya sudah melakukan penyegelan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Putusannya kan belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Nanti kalau jadi banding kita akan buktikan," ujar terpisah.
(fat/fat)