"Harapan kami tak ada penahanan. Kalaupun ada penahanan, kami upayakan untuk meminta penangguhan," kata kuasa hukum tersangka, Endarto Budi Walujo di Polres Malang, Rabu (29/1/2014).
Endarto berdalih, kasus menjerat kliennya ini bukanlah tindakan kriminal yang direncanakan. Alasan itu dapat digunakan penyidik tidak melakukan penahanan.
Pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah hukum, agar keempat tersangka tak terjerat pidana. Bukti-bukti baru ikut dikumpulkan, termasuk korban Fikri Dolasmantya Surya tengah mengalami sakit saat kegiatan.
Sebelumnya, Ketua Panitia Ospek ITN Putra Arif Budi Santoso dan Kajur Planologi Ibnu Sasongko memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya hadir sekitar pukul 10.15 Wib dan langsung menuju ruang Satreskrim Polres Malang.
Fikri Dolasmantya Surya adalah mahasiswa baru Planologi yang meninggal saat mengikuti Orentasi Kemah Bakti Desa di Pantai Goa Cina Desa Sitiarjo Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang 12 Oktober 2013 lalu.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan empat tersangka. Selain kajur dan ketua panitia, dua mahasiswa lain ikut terjerat. Yakni Natalia Damayanti sebagai seksi acara KBD dan Halim Markus selaku ketua keamanan.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini