Dua orang kontraktor itu yakni RD (34) warga Desa Selosari Magetan dan SK (39) warga Desa Alas Tuo Poncol Magetan. Ketiga tersangka ditangkap berpesta sabu di rumah tersangka SK pukul 23.00 WIB, Senin (27/1/2014).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga. Dari tangan tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti. Seperti 8 paket sabu seberat 5,5 gram, 1 botol minyak wangi, HP, tiga korek api gas, sedotan, pipet kaca, gunting dan alat bong.
Menurut Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Susilo Budi Santoso, sementara penggerebekan baru mengamankan tiga tersangka. Dan salah satunya seorang oknum polisi dari Polres Magetan.
"Dari tiga tersangka, memang salah satunya anggota polisi berpangkat briptu. Dan saat ini tersangka masih dalam penyidikan," katar AKP Susilo kepada wartawan, Selasa (28/1/2014).
Pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari Solo Jawa Tengah, namun belum diketahui secara pasti identitasnya. Dalam kasus ini ketiga tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
(fat/fat)











































