"Kami skorsing satu tahun, sebagai bentuk sanksi," kata Rektor ITN Suparno Djiwo kepada detikcom, Senin (27/1/2014).
Ia mengungkapkan, akan menunggu sampai adanya ketetapan hukum pasti bagi tiga mahasiswa itu. Untuk memberikan tindakan selanjutnya. "Sebaiknya kita tunggu saja sampai ada ketetapan hukum yang tetap," ungkapnya.
Sanksi juga diberikan kepada Kepala Jurusan Ibnu Sasongko yang dicopot dari jabatannya. Ibnu, merupakan satu-satunya dosen yang ditetapkan menjadi tersangka. "Kan kajur sama sekjur sudah kita copot," ujar Suparno.
ITN juga memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka selama menjalani penyidikan. Pihaknya juga meminta mereka kooperatif untuk memperlancar proses pemeriksaan. "Ada pendampingan hukum bagi mereka," tegas Suparno.
Seperti diketahui, keempat tersangka adalah Kepala Jurusan Ibnu Sasongko, Ketua Keamanan Halim Nurahman, Ketua Panitia Putra Adi, Seksi Acara Natalia Damayanti. Mereka dipanggil penyidik hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini