Tepat pukul 10.30 WIB, Gani datang bersama tim kuasa hukumnya. Dengan menumpang VW warna abu-abu metalik nopol S 1999 VW, eks walikota 2 periode itu terlihat memasuki kantor kejari. Sedangkan tim kuasa hukumnya mengendarai Innova putih nopol S 1774 SB.
Setibanya di kantor Kejari, Gani bersama kuasa hukumnya sempat menyalami beberapa wartawan yang sejak pagi menunggu kedatangannya. Tanpa berkomentar sedikitpun, Gani langsung naik ke lantai 2 kantor Kejari untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Gani mengakui telah membeli sebidang tanah seluas 1999 meter persegi yang juga TKD di Kelurahan Gunung Gedangan dari seseorang tahun 2011 silam. Kemudian Gani menjual kembali tanah tersebut kepada seorang pengusaha Mojokerto, Rudiyanto.
Menurut salah seorang tim kuasa hukum Gani, Sudiman Sidabuke, Gani membeli tanah tersebut lengkap dengan dokumennya. Pihaknya menyangkal eks Walikota itu telah menjual tanah kas desa.
Diberitakan sebelumnya, eks Walikota Mojokerto Abdul Gani Soehartono dan putranya Erwin Wibowo, diduga terlibat perkara pindah tangan sebidang Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Gunung Gedangan Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Diduga TKD tersebut sempat diubah statusnya menjadi hak milik putra Gani, Erwin Wibowo. Kini, tanah seluas 1999 meter persegi tersebut, sudah berpindah tangan ke seorang pengusaha Mojokerto, Rudiyanto.
Pemindahan aset tanah pemerintah menjadi milik pribadi itu terjadi saat proses perubahan status sejumlah desa menjadi kelurahan. Ada empat desa yang mengubah status menjadi kelurahan yakni Desa Gunung Gedangan dan Desa Meri di Kecamatan Magersari, serta Desa Blooto dan Pulorejo di Kecamatan Prajurit Kulon.
Karena sudah tidak menjadi Desa, maka kekayaan desa termasuk TKD, seharusnya menjadi aset pemerintah kota setempat. Namun status kepemilikan sebidang TKD di Desa Gunung Gedangan berubah jadi milik pribadi.
(fat/fat)










































