Kenalan Lewat Facebook, ABG Disodomi Pria Pengangguran

Kenalan Lewat Facebook, ABG Disodomi Pria Pengangguran

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 25 Jan 2014 15:43 WIB
Mojokerto - Berawal dari kenalan lewat Facebook, Mas'ut alias Dimas (25), warga Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, menyodomi seorang remaja 15 tahun, warga Desa Sedati, Kecamatan Ngoro Mojokerto. Pemuda pengangguran ini mengaku melakukan tindakan asusila itu sebanyak 5 kali.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kabupaten Mojokerto, AKP I Gede Suartika, pelaku mengaku melakukan sodomi terhadap korban lantaran kesal pernah menjadi korban perlakuan serupa di Surabaya. Tersangka mengaku melakukan sodomi terhadap korban sebanyak 5 kali.

"Tersangka mengaku pernah disodomi saat di Surabaya. Karena dendam, tersangka melampiaskannya ke korban," kata Gede kepada detikcom, Sabtu (25/1/2014).

Gede menambahkan, tersangka pertama kali menyodomi korban pada bulan Mei 2013 lalu. Saat itu, tersangka yang baru pertama kali bertemu dengan korban, mengajak korban ke rumah temannya bernama Slamet, di Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

"Setelah ngobrol di ruang tamu rumah S, tersangka memaksa korban masuk ke dalam kamar. Setelah itu, tersangka melucuti celana korban dan memaksa memasukkan alat kelaminnya ke lubang anus korban. Korban disodomi selama 45 menit sampai tersangka puas," jelas Gede.

Tidak hanya sekali, lanjut Gede, tersangka mengaku menyodomi korban sebanyak 5 kali. Satu kali di rumah teman korban, sedangkan lainnya di areal persawahan sekitar Ngoro.

Akibat kejadian itu, imbuh Gede, korban AA mengalami luka cukup parah di bagian anusnya. Karena tidak tahan dengan sakitnya, korban mengaku kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima, melaporkan kejadian yang menimpa putranya itu ke Mapolres Kabupaten Mojokerto.

"Ayah korban lapor ke unit PPA, kemudian kita lakukan penyelidikan. Sedangkan korban kita mintakan visum ke dokter. Hasil visum memang menunjukkan ada bekas kekerasan seksual di anus korban, lantas kita lakukan penangkapan tersangka di rumahnya," imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Mas'ut mengaku, pertama kali berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah saling tukar nomor handphone, tersangka dan korban janjian untuk bertemu. Tersangka mengaku menjemput korban di depan gang rumahnya.

"Pada pertemuan pertama, dia (korban) ingkar janji, pertemuan kedua baru bertemu dan saya ajak ke rumah teman saya (S)," kata tersangka kepada detikcom.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di Mapolres Kabupaten Mojokerto. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, denda senilai Rp 300 juta.

(bdh/bdh)
Berita Terkait