"Wajib belajar pendidikan dasar itu nggak boleh ditolak. Yang masuk SD, SMP ke sekolah reguler, itu nggak boleh ditolak," ujar Tita Srihayati, Kepala Seksi Pelaksanaaan Kurikulum, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Kemendikbud kepada wartawan di sela acara Simposium nasional pendidikan inklusi di ruang pertemuan Bir Ali Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Sabtu (25/1/2014).
Semua pihak termasuk pemerintah dan sekolah reguler baik negeri maupun swasta harus berubah. Katanya, ABK berhak memperoleh pendidikan di tempat dimana dekat dengan tempat tinggalnya, dekat dengan anak sebayanya.
"Undang-undangnya itu sudah ada sejak dulu, tapi implementasinya banyak yang belum memahami. Kita harus memulai menyongsong pendidikan menengah umum universal di Tahun 2014. Kalau kita nggak melakukan itu, maka kita akan kalah dengan dunia pendidikan internasional," terangnya.
Ia menegaskan, tidak perlu didirikan lembaga sekolah untuk anak berkebutuhan khusus. Alasannya, sekolah tersebut akan mengkotak-kotakan kembali anak-anak dengan sebayanya.
"Jangan, kalau itu berarti eksklusif lagi, anak-anak terkotak lagi, diskriminasi lagi. Jadi lebih baik sekolah (reguler) dikembangkan lagi dan bisa menerima semua anak," ujarnya sambil menambahkan, perlu koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota serta sekolah tersebut. Termasuk bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menyediakan sumber daya manusia (guru) yang ahli tentang ilmu pendidikan khusus.
"Memang tidak semua sekolah memiliki sumber daya (guru) yang memiliki ilmu pendidikan khusus. Mungkin bisa mengajukan ke BKD minta guru. Pemerintah juga mengalokasikan anggarannya. Juga bisa mengajukan untuk kebutuhan sarana dan prasarana," katanya.
Hingga saat ini, baru 7 provinsi dan 40 kabupaten dan kota yang sudah memberikan pelayanan untuk anak berkebutuhan khusus. Provinsi tersebut yakni, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan.
Sedangkan 40 kabupaten dan kota di Indonesia yang sudah memberikan pelayanan ABK seperti Pidie, Bukit Tinggi, Palembang, Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung. Untuk daerah di Jatim baru Kabupaten Pacitan, Trenggalek, Kediri dan Pasuruan yang saat ini masih dalam proses.
"Kita akan mendorong terus supaya di daerah bisa menerima anak berkebutuhan khusus," terangnya.
Ketika disinggung mengenai keberadaan sekolah luar biasa (SLB), Tita menilai berdirinya SLB bukan untuk mendiskriminasikan anak-anak. "Tapi untuk pengembangan pusat sumber (SDM guru). Kita ingin ke depan SLB bisa menjadi salah satu sumber yang membantu sekolah reguler. Mungkin dengan gurunya, mungkin bagaimana membuat programnya. Kan belum banyak guru yang ahli di bidang itu," tandasnya.
(bdh/bdh)










































