Mereka yakni AR (22) warga Jember, HC (20) warga Jember, MS (29) warga Candi Sidoarjo, R (24) warga Sampang dan M serta Z masih diburu polisi. Pelaku biasa melakukan dengan cara 3 orang berjaga di luar ruko dan 3 lainnya beraksi di dalam.
Pelaku tertangkap berawal rekaman CCTV Ruko 88. Saat itu AR, HC dan MS terlihat dan bisa diidentifikasi. Setelah dikembangkan, AR akhirnya tertangkap, kemudian dikembangkan berhasil menangkap HC, MS dan R. Sedangkan M dan Z masih buron.
"Dari hasil penangkapan, barang bukti yang disita diantaranya 4 buah laptop, 1 buah TV beberapa HP, beberapa pakaian dan beberapa spare part sepeda motor dan puluhan juta uang tunai," kata Kabag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi saat gelar perkara kepada wartawan, Kamis (23/1/2014).
Dia menjelaskan, hasil dari pembobolan biasanya digunakan para pelaku untuk berfoya-foya. Salah satu pelaku mengaku nekat melakukan aksi itu lantaran gaji satu bulan tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya melakukan perbuatan ini terpaksa karena gajian satu bulan tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk foya-foya," kata salah satu pelaku, AR.
Para tersangka kini terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(/)











































