Sebelumnya para buruh juga mendemo pabrik emas di Jalan Kenjeran tersebut. Namun aksi mereka sama sekali tak didengarkan dan diperhatikan. Pihak manajemen UBS tetap enggan menemui para buruh.
"Kami ingin mempertanyakan alasan pemecatan rekan kami. Kami juga menuntut agar rekan kami dipekerjakan kembali," ujar korlap aksi Rusdi dalam orasinya, Kamis (23/1/2014).
Rusdi kembali menyinggung perlakuan-perlakuan UBS yang tidak sesuai dengan undang-undang perburuhan, diantaranya adalah upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), upah lembur yang tidak sesuai, buruh tidak diikutkan jaminan sosial, tidak mengangkat status pekerja, tidak memberikan hak cuti, memperpanjang masa percobaan melebihi batas waktu, dan lain-lain.
"Jangan rampas hak-hak rekan kami. Kembalikan hak-hak rekan kami," ujar Rusdi.
Meski sudah menambah jumlah pendemo, namun UBS tetap tidak mendengarkan tuntutan mereka. Pintu gerbang pabrik itu tetap tertutup dan tetap dijaga oleh para polisi. Banyaknya buruh pendemo serta penjagaan dari polisi sempat membuat arus di Jalan Kenjeran melambat.
(iwd/iwd)