I Wayan Titib yang pernah menjabat sebagai Kabag Hukum, Administrasi dan SDM KBS tahun 2000-2010 tidak gentar terhadap langkah walikota, termasuk yang melaporkan brankas tersebut ke KPK.
"Silahkan laporkan. Buktikan kalau kami mencuri. Tapi kalau tidak terbukti, awas!" kata Wayan kepada detikcom, Rabu (22/1/2014).
Namun Wayan memastikan pihaknya tidak akan menuntut balik jika nantinya tidak ada kerugian negara dalam pengelolaan KBS maupun keberadaan uang di dalam brankas tersebut.
"Kita punya semua buktinya. Kita tidak akan tuntut balik jika tidak terbukti di KPK. Kita akan berikan semuanya ke Pemkot Surabaya malahan," ujarnya.
Sebelumnya, Wayan mengakui jika pihaknya menyimpan uang sekitar Rp 600 juta didalam brankas yang dilaporkan Risma ke KPK. Wayan menyatakan bahwa uang tersebut adalah uang Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS) hasil dari pengelolaan KBS sebelum dikelola Tim Pengelola Sementara pada Maret 2010.
Tak hanya uang di dalam brankas di KBS yang siap diberikan kepada Pemkot. Menurut Wayan, uang KBS yang tersimpan di rekening Bank Jatim yang berjumlah sekitar Rp 600 juta juga akan diberikan ke walikota.
"Termasuk satu kunci gembok brankas, kita kasih semua," tegas Wayan.
(ze/gik)











































