Karyawan KBS mempertanyakan apakah izin yang diberikan hanya sebatas mengelola atau izin konservasi. "Izin ini masih rancu, apa izin kelola apa izin konservasi," kata Agus Supangkat kepada detikcom, Rabu (22/1/2014).
Humas KBS ini mengungkapkan jika hanya izin kelola yang diberikan, maka pengelola hanya sebatas melakukan pengelolaan, dan tidak bisa melakukan langkah pertukaran satwa antar lembaga konservasi.
"Termasuk melakukan perbaikan sarana di dalam KBS. Tapi kami yakin ini hanya masalah bahasa saja dan kami disini juga yakin yang dimaksud Pak Presiden adalah izin lembaga konservasi," harap Agus.
Informasi yang dihimpun detikcom, selain izin konservasi segera dikeluarkan dan kurun 1-2 minggu ke depan, Walikota Tri Rismaharini juga disuruh berjanji oleh Presiden SBY agar merefresh BUMD Pemkot. Terutama BUMD yang mengelola KBS.
"Pak Presiden ingin agar Bu Risma berjanji merefresh PDTS. Jika sudah izin dikeluarkan, maka Presiden tidak mau mendengar lagi banyak kelompok di dalam KBS," ujarnya sambil mengingatkan agar tidak menyebut namanya.
Artinya kata dia, managemen dan Pemkot harus mampu merangkul semua kubu yang ada di dalam KBS agar tidak lagi terjadi konflik antar kubu.
(ze/bdh)










































