"Pokoknya orang ITN, siapa-siapanya nanti saja saat pemanggilan," kata Wakapolres Malang Kompol Pranatal Hutajulu kepada wartawan di mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Selasa (21/1/2014).
Namun, Pranatal membenarkan jika ada empat tersangka yang ditetapkan. Tiga merupakan mahasiswa yang juga panitia KBD dan seorang dosen.
Dia mengaku, penyidik akan segera memanggil keempat tersangka untuk melengkapi Berkas Acara Penyidikan (BAP). Saat ditanya kapan akan dipanggil, Pranatal menyebutkan dalam pekan ini. "Iya nanti dalam pemanggilan pekan ini," tambahnya.
Pranatal menegaskan, keempat tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan kematian mahasiswa baru Fikri Dolmantya Surya (19) asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ditanya apakah dilakukan penahanan? Pranatal tak jelas memutuskan. Pihaknya tengah menunggu hasil dari pemeriksaan. "Iya nanti lihat hasil pemeriksaan," jelasnya.
(fat/fat)










































