"Menghukum terdakwa dengan pidana pokok 10 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat dari kemiliteran," ujar Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Mulyono dalam sidang Pengadilan Militer (Dilmilti) III Surabaya, Senin (20/1/2014).
Putusan setebal 160 halaman tersebut dibacakan Mulyono dan didengarkan pengunjung sidang termasuk istri korban, Go Kai Me alias Meme.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ," ujar Mulyono.
Mulyono mengatakan, mengingat dakwaan dalam pasal 338 terpenuhi, maka anggota Bati Ops Walprotneg Denpom V Brawijaya dianggap sudah tidak layak lagi bertugas menjadi prajurit TNI.
"Sikap terdakwa sudah membuat malu kesatuan dinasnya," tegas Mulyono.
Vonis terhadap pria 42 tahun ini lebih rendah dari tuntutan oditur militer yakni 15 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan Edi adalah mengakui semua perbuatannya, meminta maaf kepada istri korban, mengembalikan uang Rp 25 juta milik korban, dan berjanji akan mengembalikan Rp 59 juta milik korban yang sudah dihabiskannya.
Sementara hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Edi merupakan perbuatan arogan sebagai anggota TNI, membuat istri dan anak korban terluka, dan membuat malu nama TNI.
Seperti yang diberitakan, Edi membunuh pengusaha besi Rudi Gunawan di Perumahan Menganti Mas Blok M-9 pada 14 Maret 2013. Korban tewas usai berkelahi dengan pelaku.
Selanjutnya tubuh Korban dikubur begitu saja di rumah kakak ipar Edi yang bernama Arif Ardianto di Banyu Urip I Surabaya.
Sebelum dikubur, jasad korban sempat dibiarkan begitu saja di dalam mobil milik terdakwa yang diparkir di halaman Denpom V/4 Brawijaya. Dalam pengakuannya, Edi nekat membunuh karena korban sering berkelit saat ditagih modal uang Rp 60 juta, serta keuntungan Rp 4 juta per bulan yang dijanjikan korban.
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini