Ratna hanya membeberkan tentang prosedur pertukaran satwa yang menurutnya selama ini dilakukan pengurus lama menyalahi aturan.
Ratna mengatakan, pertukaran satwa yang terjadi di KBS dilakukan sebelum dikelola pihaknya. Dalam pertukaran tersebut ada 485 satwa yang ditukar. Bahkan dari pertukaran itu, terdapat hewan langka yang dilindungi, dan seharusnya mendapatkan izin presiden untuk melakukan pertukaran.
"Itu kejadiannya sebelum dikelola oleh PDTS. Tapi saat itu ada 6 MoU dan ada 485 satwa yang dipertukarkan dengan lembaga konservasi lain," kata Ratna kepada detikcom, Senin (20/1/2014).
Menurut Ratna, ada beberapa tahapan yang terjadi dalam pertukaran satwa dengan innova maupun pembangunan museum. Akan tetapi ada beberapa tahapan yang belum dipenuhi dalam pertukaran satwa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999.
Ia mengungkapkan dalam pasal 33 yang menyebutkan pertukaran satwa dengan satwa yang diharuskan ada kesimbangan nilai konservasi serta ada tim penilai. Selain itu, pasal 34 yang menyebut ada beberapa satwa harus mendapat izin presiden.
"Dari dua pasal ini ada tahapan yang tidak lengkap. Seperti kesimbangan nilai konservasi, tim penilai keseimbangan konservasi serta izin dari presiden," imbuh Ratna.
Bagaimana dengan adanya kekuatan besar di KBS? Ratna enggan menjawabnya dengan alasan saat ini sedang ada rapat direksi.
(bdh/bdh)











































