Sukamto Hadi Cs divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan. Ketiga terpidana itu, mantan Sekkota Sukamto Hadi, mantan Asisten II Mukhlasudin dan mantan Kabag Keuangan Kota Surabaya Purwito. Mereka sebelumnya divonis Mahkamah Agung sesuai dengan putusan No 1.465 pada 26 Januari 2011.
"Iya benar, mereka sudah membayar denda," kata Nurcahyo Jangkung Madyo dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (17/1/2014).
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Surabaya ini mengungkapkan dengan dibayarnya denda, hukuman subsider 4 bulan ketiganya gugur. Sehingga mereka hanya menjalani vonis 1 tahun 6 bulan.
"Beberapa hari lalu dibayar dan akan segera kita serahkan ke kas negara," imbuh dia.
Sukamto Hadi Cs sendiri sudah menjalani hukuman selama 10 bulan setelah menyerahkan diri, Senin 4 Maret 2013. Diperkirakan ketiganya akan menghirup udara bebas September 2014.
(ze/fat)











































