Pelaku itu, TSN (46) warga Wonoasih Probolinggo. Dia ditangkap Unit III Subdit Jatanras Polda Jatim.
"Dia terpaksa kita tembak. Jadi saat kita berusaha menangkap dirumahnya kita mendapat perlawananan dihalang halangi pihak keluarga dan kita putuskan mundur yang membuat pelaku kabur," kata Kanit III Jatanras Polda Jatim, AKP Hendri Umar, Rabu (15/1/2014).
Tak ingin tangkapannya kembali kabur, timnya kembali menyanggong dan menangkap TSN saat bersembunyi di rumah tetangganya. "Saat kita tangkap, dia berusaha melawan akhir terpaksa kita tembak," imbuh dia.
Hendry menambahkan, kelompok perampok rumah ini sudah melakukan aksinya di 19 TKP di wilayah Jatim. Sedangkan TSN ditangkap atas kasus perampokan di sebuah rumah tepatnya Desa Tumapel, Duduksampeyan, Gresik 2010 lalu yang berhasil membawa perhiasan emas korban.
Diantaranya, 2 kalung emas seberat 35 gram, 5 gelang emas keroncong seberat 50 gram dan 1 gelang emas seberat 55 gram.
"Dalam aksinya, pelaku melakukannya bersama 6 kawanan lainnya. 1 diantaranya sudah tertangkap Polres Gresik dan sudah divonis 2 tahun. Sedangkan 4 teman lainnya masih buron," lanjut Hendry.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti celurit dan 4 potong tali tampar warna biru yang digunakan kawanan untuk mengikat korban. Sedangkan lima pelaku lainnya yang masih buron yakni, HTN alias Rudi, JMRI, ASY, MUH dan Ali.
(ze/fat)











































