Pembunuh Anggota Geng Motor Divonis 10 Tahun Penjara, Ibu Korban Histeris

Pembunuh Anggota Geng Motor Divonis 10 Tahun Penjara, Ibu Korban Histeris

- detikNews
Senin, 13 Jan 2014 14:50 WIB
Situbondo - Sidang vonis kasus pembunuhan anggota geng motor di Situbondo, Uul Alfiansyah (21) ricuh. Keluarga korban asal Kecamatan Asembagus itu histeris saat mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Sik Sandi (19).

Vonis itu lebih rendah 3 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum 13 tahun penjara. Mereka pun berusaha mencegat terdakwa asal Desa Agel Kecamatan Jangkar saat digiring keluar dari ruangan sidang. Namun, polisi menghadang keluarga korban di dalam ruangan sidang.

Mereka baru dibiarkan keluar setelah terdakwa sudah dievakuasi ke Rutan Situbondo menggunakan mobil tahanan. Ibu korban, Yayuk, pun langsung histeris hingga nyaris jatuh pingsan.

"Anak saya mati dibunuh, pak polisi. Kenapa pembunuhnya hanya dihukum 10 tahun. Ini tidak adil, saya akan menggunakan cara halus untuk membalas kematian anak saya," teriak Yayuk, sambil setengah berlari dari depan ruang sidang hingga ke depan PN Situbondo, Senin (13/1/2014).

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai I Made Yasa menilai perbuatan terdakwa sudah memenuhi semua unsur pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, seperti dalam dakwaan primer jaksa. Sehingga dakwaan subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tidak perlu disertakan. Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan, tidak bertele-tele, dan masih berusia muda. Sehingga banyak kesempatan memperbaiki perbuatannya. Karena itu terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara," demikian I Made Yasa membaca putusannya.

Mendengar vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutannya, dua JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dewi dan Bambang langsung menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan terdakwa Sik Sandi, setelah konsultasi dengan penasehat hukumnya Eko Irawan.

Sekedar mengingatkan, aksi pembunuhan yang dilakukan terdakwa Sik Sandi diduga dipicu masalah balapan liar. Sik Sandi dan rekan-rekannya menyerang sebuah bengkel motor di Kecamatan Asembagus, Minggu (30/6/2013) dini hari silam. Seorang pemuda yang ada di bengkel itu meregang nyawa akibat terkena tusukan pisau milik Sik Sandi.

Korban Uul Alfiansyah (21), warga Desa Mojosari Kecamatan Asembagus, itu tewas di lokasi kejadian dengan luka tusuk di dada kiri hingga tembus ke ulu hati.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.