"Saat LPG 12 kg naik, tersangka berhenti melakukan oplosan dan melakukannya lagi saat harganya turun," kata Iptu Siswo Tarigan kepada wartawan, Jumat (10/1/2014).
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu mengatakan, Mustofa adalah pemilik CV Duta Gas yang melayani penjualan gas. Dengan modalnya itu, pria 49 tahun itu melayani oplosan bila ada pesanan.
"Tersangka menerima pesanan dari pabrik di luar pulau seperti Sumatera, Kalimantan, dan Papua," lanjut Siswo.
Untuk mengisi sebuah tabung LPG 50 kg, kata Siswo, diperlukan 9 tabung LPG 9 buah. Untuk setiap tabung LPG 50 kg, Mustofa bisa mengambil untung Rp 150 ribu.
Dalam mengoplos, Mustofa mengandalkan dua pegawainya. Agar tidak terjadi panas saat proses pengoplosan, tabung LPG 50 kg diberi es. Setelah itu, gas dari LPG 12 kg melalui regulator bisa dengan lancar masuk ke tabung LPG 50 kg.
Dari gudang yang digerebek polisi, diketahui jika Mustofa telah mengoplos 382 tabung LPG 12 kg ke tabung LPG 50 kg. Selain itu, terdapat 72 tabung LPG 12 kg dan 37 tabung LPG 50 kg yang belum dioplos.
"Tersangka tidak mengoplos yang ukuran 3 kg," tandas Siswo.
(iwd/iwd)











































