Miras yang diamankan terdiri dari jenis pabrikan seperti TM, vodka, mansion dan lain-lain serta miras industri rumahan seperti arak jawa.
"Kita melakukan operasi peredaran miras tanpa izin. Ini merupakan atensi Kapolda setelah kejadian banyaknya korban yang meninggal akibat miras," kata Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama, Kamis (9/1/2014).
Operasi dilakukan di empat lokasi yang selama ini menjadi tempat penjualan miras. Diantaranya di dua lokasi di Prigen, satu di Bangil dan di Prigen.
Selain mengamankan miras, polisi juga membekuk empat pemilik toko yang menjual miras tak berizin tersebut. Mereka yakni Rasim dan Huda asal Prigen, Puji asal Pandaan dan Sohib asal Bangil.
Para pemilik miras ini dijerat Perda nomor 10 pasal 5 tahun 2009 tentang peredanan dengan ancaman pidana 6 bulan penjara.
(fat/fat)











































