Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, Rabu (8/2/2014). Saat itu pelaku, Sadrimo (45) warga Desa Wonorejo Kecamatan Wonomerto melihat korban sedang mengendarai sepeda motor sendirian.
Sadrimo menyimpan dendam lantaran dirinya menganggap pisah ranjang yang dijalani dengan istrinya sejak Agustus 2013 lalu karena ulah korban. Maka, saat korban mengendarai motornya sendirian di Desa Wonorejo, pelaku langsung menghadang dan membabat leher korban dengan clurit.
Sementara itu polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan pembunuhan yang dilakukan Sadrimo. Polisi mendapat kabar bahwa Sadrimo berada di rumahnya yang berjarak sekitar 150 meter dari lokasi pembunuhan.
"Kita koordinasi dengan kepala desa dan datang ke rumah pelaku. Dia sembunyi di kamar mandi. Kita persuasif saja dengan keluarganya. Pelaku kemudian kita bawa ke polsek," kata Kapolsek Wonomerto Kompol Kusmidi.
Di kantor polisi, tersangka Sadrimo menjalani pemeriksaan sekaligus memperagakan bagaimana ia membunuh Asman (38). Sadrimo mengaku pembunuhan yang dilakukannya karena masalah cemburu.
"Istri saya diganggu, dirusak sama dia. Sudah dua kali dia melakukan itu," ujar Sadrimo dengan berbahasa Madura.
Sadrimo memperkirakan perbuatan korban dimulai sejak 6 bulan lalu. Pertama kali pertama kepergok mengajak istrinya, lalu diulangi lagi dikemudian hari.
"Yang pertama dulu, dia sudah minta ampun sama saya. Tapi kemudian diulangi lagi. Saya pun jengkel dan dendam sama dia," kata Sadrimo.
Waktu pembalasan dendam itu tiba saat Sadrimo pulang dari kebun dan berpapasan dengan korban di pertigaan desa Wonorejo. Saat itu korban naik motor membawa 3 sak jagung kering hendak pulang ke rumahnya.
"Sama-sama sendirian. Dia naik motor dari utara, sedangkan saya jalan kaki dari barat. Di pertigaan itu langsung saya bacok mengenai lehernya. Saat terjatuh, saya clurit berkali-kali sampai dia tewas," terang bapak 2 orang anak ini.
Sadrimo kemudian pulang ke rumahnya, sedangkan korban dibiarkan terkapar di selokan kecil dengan kondisi tertelungkup.
"Karena direncanakan, bisa dikenakan pasal 340 KUHP, ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar Kapolresta Probolinggo Iwan Setyawan yang datang ke TKP bersama Wakapolresta Kompol Mustofa. (fat/fat)










































