Pasutri tersebut diketahui bernama Agus (35) dan Endang (38) warga Kelurahan Mayangan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Ia dibekuk patugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota di rumahnya beberapa saat setelah korban melaporkannya.
"Modusnya menyewa untuk keperluan usaha. Tapi ternyata digadaikan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng, Rabu (8/1/2014).
Aksi pasutri tiga anak ini diawali pertengahan September 2013 lalu. Mereka datang ke rumah Sayadi (45) di Jalan Imam Bonjol Gang V RT 08/RW 04 Kelurahan Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan untuk menyewa pickup.
Sayadi yang kenal baik dengan Endang akhirnya menyewakan pickup Daihatsu Grand Max warna putih bernopol N 9451 WA, dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp 125.000/hari yang dibayar setiap 10 hari sekali.
10 Hari pertama, pembayaran uang sewa dipenuhi Agus sesuai dengan kesepakatan. Karena itu mereka berani datang kembali ke rumah Sayadi menyewa lagi satu unit pickup. Sayadi pun menyewakan pickup Daihatsu Grand Max warna biru metalik bernopol N 9725 WA dengan harga sewa yang sama.
"Sampai pada 10 hari keempat tersangka membayar sewa secara tertib. Namun menginjak 10 hari kelima pembayaran mulai seret dan akhirnya pelaku tidak pernah membayar uang sewa," urai Bambang.
Karena curiga, Sayadi lalu berusaha menemui pelaku memastikan keberadaan pickup miliknya. Namun Sayadi tidak pernah menemukan keberadaan pickupnya. Ia juga mendatangi beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat menggadaikan dua mobilnya, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya ia melaporkan ke polisi.
"Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 150 juta," terang Bambang.
Sementara Endang yang ditemui usai diperiksa, mengaku tidak mengetahui bila suaminya menggadaikan kembali mobil yang disewa. Yang ia tahu suaminya menyewa pickup untuk mengangkut buah-buahan. Ia juga tidak mengetahui dimana dua pickup tersebut kini berada.
Menurutnya, dua pickup dibawa teman suaminya bernama Anji, warga Kelurahan Gondang Legi Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. "Saya ngertinya cuma menyewa untuk mengangkut barang. Saya tidak tahu kalau digadaikan," terang Endang.
Polisi menganggap apa yang dikatakan Endang hanya alibi dan tidak terpengaruh. Polisi mencari keberadaan dua pickup milik korban. Sementara pasutri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 dan 373 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
(fat/fat)










































