Imron Mahmudi (47), pemilik usaha berhasil diamankan bersama ratusan botol berisi miras berbagai merk palsu. Ironisnya, pelaku menggunakan usaha bengkel las dan taman bermain berupa kolam renang yang biasa digunakan warga saat hari libur sebagai kedok saja.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Edi Herwiyanto, mengatakan penggerebekan home industry miras ilegal itu bermula saat pemilik usaha membeli air mineral isi ulang di rumah Santo, tetangganya. Polisi curiga air mineral yang dibawa menggunakan mobil carry itu digunakan sebagai bahan pembuatan miras.
"Berawal dari kecurigaan itu kemudian kami lakukan penyelidikan. Ternyata benar, air mineral itu digunakan sebagai bahan pembuatan miras. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan di rumah dan gudang pelaku. Di sana kita temukan barang bukti miras berbagai merk," ujar Edi Herwiyanto kepada wartawan, Rabu (8/1/2014).
Pantauan di lokasi, sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit pick up warna putih nopol N 9204 D, 8 jerigen berisi air mineral, 3 galon berisi air mineral, 9 botol alkohol, 78 botol miras merk mansion house, 55 botol miras merk vodka, 5 botol miras merk kuntul
Kemudian 5 botol esen/aroma campuran miras merk vodka dan mansion house, 84 tutup botol miras merk vodka, 71 tutup botol miras merk mansion house, 140 tutup botol miras merk kuntul/topi miring, 48 botol miras merk kuntul kosong, 52 botol miras merk vodka kosong
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti dua alat hisap sabu-sabu, yang baru digunakan pelaku nyabu. Bahkan, ketika digelandang petugas, Imron masih dalam kondisi terpengaruh narkoba.
"Jangan tanya-tanya saja mas, minta minumnya" kata Imron yang telah melakukan aksinya slama 1 tahun lebih.
(fat/fat)










































