Dokumen-dokumen itu akan disampaikan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pintu masuk untuk mengungkap koruptor kelas kakap di Jatim.
"Salah satu dokumen itu sudah saya sampaikan, yakni surat Kepala Bapemas kepada Gubernur Jatim tertanggal 18 Meret 2008. Masih ada 5 dokumen lagi yang saya miliki," tandas Fathorrasjid dalam jumpa persnya di Situbondo, Selasa (7/1/2014).
Sayang, politisi asal Situbondo itu menolak merinci kelima dokumen tersebut. Menurut dia, lima dokumen itu akan dibeber secara bertahap. Ibarat film, pengungkapan kelima dokumen itu akan dibuat berseri. Di antaranya juga akan disampaikan langsung ke KPK, sehingga akan terungkap siapa saja koruptor kelas kakap di Jatim.
"Saya akan menyampaikan ke KPK secepatnya, mungkin akhir bulan ini. Untuk siapa-siapanya biar nanti KPK yang menyampaikan, itu wilayahnya KPK. Meskipun sebenarnya saya juga tahu," tutur pria asal Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota Situbondo itu.
Saat didesak siapa sebenarnya koruptor kelas wahid, Fathorrasjid enggan menyampaikannya secara detail. Dia hanya menyebut jika yang dimaksud adalah pejabat publik di Jawa Timur.
"Yang jelas, tidak ada satu pun perkara korupsi di Indonesia yang hanya melibatkan legislatif, pasti juga melibatkan eksekutif. Ya, baru kasus P2SEM ini," tandasnya.
Sebelumnya, Fathorrasjid menerangkan, dari penelusuran timnya, ditemukan adanya surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jatim tertanggal 18 Maret 2009.
Surat itu berisi permohonan perlindungan hukum kepada Gubernur Jatim. Surat itu menerangkan jika ada sejumlah pejabat/staf Bapemas Jatim yang dipanggil untuk diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Para pejabat/staf Bapemas itu meminta perlindungan hukum karena khawatir dan takut akan menjadi tersangka, diadili, dan kemudian dipenjarakan. Menurut Fathorrasjid, intervensi eksekutif inilah yang membuat mengapa pejabat/staf Bapemas tidak dijadikan tersangka meski sudah disidik dan diketahui kesalahannya.
(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini