Diiming-iming Nilai Bagus, Siswi SD Dicabuli Guru

Diiming-iming Nilai Bagus, Siswi SD Dicabuli Guru

Dion Fajar - detikNews
Selasa, 07 Jan 2014 13:07 WIB
Tuban - Diiming-imingi nilai pelajaran bagus, seorang siswi kelas 5 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, menjadi korban asusila gurunya sendiri.

Korban yang baru berusia 11 tahun disetubuhi saat mengikuti les di rumah tersangka. Akibatnya korban mengalami depresi berat dan sakit di bagian alat vitalnya.

Tersangka diketahui bernama Juki (43), warga Dusun Ngroto Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. "Ia (tersangka) guru honorer SDN Bektiharjo 5 dan juga ngajar les," jelas AKP Elis Suendayati, Selasa (7/1/2013).

Kasubag Humas Polres Tuban itu menjelaskan, pencabulan dialami korban pertama kali Desember 2013 lalu. Saat itu korban mengikuti les pelajaran sekolah di rumah tersangka sendirian.

"Korban lalu diajak masuk ke dalam kamar, lalu disetubuhi. Awalnya diiming-imingi akan diberi nilai bagus," jelasnya.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka sempat mengancam korban agar tidak cerita kepada siapapun. "Ojo kondo sopo-sopo, nak kondo tak laporno polisi (Jangan bilang siapa-siapa, kalau bilang tak laporkan polisi)," ujarnya menirukan ancaman tersangka kepada korban.

Setelah peristiwa itu korban masih sempat menguikuti les lagi bersama teman-temannya di rumah tersangka. Tersangka nyaris mengulangi perbutannya, namun beruntung korban buru-buru lari pulang.

Kebejatan tersangka terungkap setelah korban tidak mau les lagi. Korban juga mengaku sakit pada bagian alat vitalnya. Merasa curiga, orang tua korban mendesak korban agar bercerita. "Orang tuanya tidak terima lalu melapor ke Polres Tuban," imbuhnya.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah celana pendek dan celana dalam milik korban, serta, sebuah handbody, celanan batik dan celana dalam warna putih milik tersangka.

"Tersangka kita jerat undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini