Siswo Prawiro, Otak Jaringan Narkoba Lapas Divonis 7 Tahun

Siswo Prawiro, Otak Jaringan Narkoba Lapas Divonis 7 Tahun

Zaenal Effendi - detikNews
Senin, 06 Jan 2014 17:21 WIB
Surabaya - Siswo Prawiro, otak jaringan narkoba di dalam Rutan Klas I Surabaya di vonis 7 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga mendendanya sebesar Rp 1 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memperjualbelikan narkotika jenis sabu dan kami memutuskan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Fauzi saat membacakan vonis dalam sidang di PN Surabaya, Senin (6/1/2014).

Siswo sendiri dijerat pasal 114 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009. Vonis terhadap Siswo ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oja Miasta yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

‪Siswo merupakan jaringan narkotika jenis sabu yang merupakan bandar sabu dari mantan Kasubsie Umum Rutan Kelas 1 Medaeng, I Made Yoga yang ditangkap BNN namun bebas setelah banding di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim.‬

Terdakwa Siswo ditangkap petugas BNN di Jl Raya Darmo dengan barang bukti yang diamankan seberat 200 gram sabu

(ze/iwd)
Berita Terkait