"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memperjualbelikan narkotika jenis sabu dan kami memutuskan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Fauzi saat membacakan vonis dalam sidang di PN Surabaya, Senin (6/1/2014).
Siswo sendiri dijerat pasal 114 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009. Vonis terhadap Siswo ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oja Miasta yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Siswo merupakan jaringan narkotika jenis sabu yang merupakan bandar sabu dari mantan Kasubsie Umum Rutan Kelas 1 Medaeng, I Made Yoga yang ditangkap BNN namun bebas setelah banding di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim.
Terdakwa Siswo ditangkap petugas BNN di Jl Raya Darmo dengan barang bukti yang diamankan seberat 200 gram sabu
(ze/iwd)










































