"Tidak ada korupsi yang dilakukan single. Kalau ada legislatif, pasti ada eksekutifnya," kata Fathorrasjid kepada wartawan di Rumah Makan Hallo Surabaya, Jalan Bubutan, Sabtu (4/1/2014).
Ucapan Fathorrasjid secara tidak langsung menyinggung Gubernur Jatim Soekarwo. Fathorrasjid menerangkan, dari penelusuran timnya, ditemukan adanya surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jatim tertanggal 18 Maret 2009.
Surat itu berisi permohonan perlindungan hukum kepada Gubernur Jatim. Surat itu menerangkan jika ada sejumlah pejabat/staf Bapemas Jatim yang dipanggil untuk diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Para pejabat/staf Bapemas itu meminta perlindungan hukum karena khawatir dan takut akan menjadi tersangka, diadili, dan kemudian dipenjarakan. Menurut Fathorrasjid, intervensi eksekutif inilah yang membuat mengapa pejabat/staf Bapemas tidak dijadikan tersangka meski sudah disidik dan diketahui kesalahannya.
"Pihak Kejati Jatim yang memeriksa orang Bapemas itu juga yang memeriksa saya," lanjut Fathorrasjid.
Mantan Ketua DPRD Jatim itu juga berlogika, jika pihak Bapemas diperiksa, maka Gubernur Jatim juga harus diperiksa. Karena menurt Pergub No 72 Tahun 2008, Gubernur Jatim merupakan penanggung jawab tunggal pelaksanaan P2SEM. Sementara Bapemas adalah pelaksana lapangan.
Surat Bapemas itu merupakan satu dari sejumlah bukti temuan tim Fathorrasjid. Bukti lain adalah dokumen daftar perekom dari DPRD Jatim, daftar lembaga penerima dana P2SEM, serta fakta persidangan/kesaksian staf Bapemas Jatim.
Fathorrasjid juga bercerita jika kasus P2SEM pernah diupayakan untuk ditutup. Fathorrasjid pernah diminta bertemu seorang jaksa dari kejaksaan Agung.
"Jaksanya perempuan, mengaku dekat dengan menteri dari Demokrat," lanjut Fathorrasjid.
Pertemuan itu diadakan di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Perempuan itu, kata Fathorrasjid, meminta belasan miliar dengan janji menutup kasus P2SEM. Pertemuan itu difasilitasi oleh Ketua Umum Demokrat saat itu yakni Prof. Subur.
Fathorrajid menerangkan jika anggaran dana P2SEM 2008 sebesar Rp 277.600.000.000. Dana yang dipakai sebesar Rp 203 miliar. Sisanya yakni Rp 74 miliar masih ada di kas Pemrov Jatim.
Fathorrasjid menyebut ada 99 anggota dprd Jatim yang menerima dana P2SEM. Namun dia masih belum mau menyebutkan siapa saja mereka. Anggota dewan itu menerima dana P2SEM secara bervariasi mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 31 miliar.
"Peradilan kasus P2SEM ini merupakan peradilan politik," ujar Fathorrasjid.
Peradilan P2SEM, kata Fathorrasjid, adalah peradilan politik injak bambu yakni peradilan yang sudah ditentukan siapa yang hendak dikorbankan dan siapa yang hendak diselamatkan sejak awal.
(iwd/iwd)











































