Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Rory Desrino Purnama, menjabarkan, 3 kecamatan yang dijadikan fokus penertiban diantaranya Kecamatan Banyuwangi, Kecamatan Rogojampi dan Kecamatan Genteng.
Ribuan alat peraga yang terdiri dari poster, baliho, spanduk dan pamflet yang tersebar di tiga Kecamatan tersebut dipreteli lantaran Panwaslu Banyuwangi sering mendapat pengaduan negatif dari masyarakat terkait pemasangan atribut kampanye yang melanggar zona penyelenggaraan reklame.
Selain itu, alat peraga kampanye tersebut ditempel, dipaku bahkan dipasang di ujung pohon dan tidak sedikit yang dipasang di fasilitas umum. Rorry menegaskan, penertiban serupa akan dilakukan bertahap dan menjadi agenda rutin tiap bulan hingga Maret mendatang.
"Ini dilandasi dengan MoU yang sudah kita lakukan dengan partai politik peserta pemilu dan Perda milik Pemkab Banyuwangi. Penertiban akan dilakukan bertahap dan akan jadi agenda rutin sampai Maret nanti," ujar Rory saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/1/2014).
Pemantauan Panwaslu Banyuwangi, sambung Rory, masih banyak caleg yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Sebab setelah dilakukan penertiban, tidak sedikit para caleg tersebut memasang kembali atribut kampanyenya.
Untuk itu dari hasil razia alat peraga kampanye yang tidak tertib ini, lanjut Rory, pihaknya akan berikan teguran tertulis kepada partai yang anggota nya terbukti melanggar dengan melampirkan bukti pendukung seperti foto-foto saat penertiban atribut partai.
Sementara itu, Kasie Penertiban umum dan ketentraman pada Satpol PP Banyuwangi, Agus Wahyudi menambahkan, langkah ini perlu dilakukan sebab selain menganggu kebersihan di sejumlah fasilitas umum, para caleg tersebut terbukti melanggar Perda ketertiban umum dan reklame.
"Apa yang kami laksanakan ini sesuai dengan Perbup Nomer 5 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan Perda nomer 10 tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame," tandasnya.
(bdh/bdh)











































