Beralasan Sakit, Eks Walikota Mojokerto Mangkir Panggilan Jaksa

Beralasan Sakit, Eks Walikota Mojokerto Mangkir Panggilan Jaksa

Enggan Budianto - detikNews
Kamis, 02 Jan 2014 15:40 WIB
Beralasan Sakit, Eks Walikota Mojokerto Mangkir Panggilan Jaksa
Erwin Wibowo (tengah) di Kejari Mojokerto/Enggran B
Mojokerto - Mantan Walikota Mojokerto Abdul Gani Soehartono mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Abdul Gani yang diduga terlibat kasus pindah tangan TKD (Tanah Kas Desa) mangkir dengan alasan sakit.

Kejari Mojokerto rencananya memanggil dua orang saksi dalam kasus pindah tangan TKD di Desa Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Mereka adalah, mantan Walikota Mojokerto Abdul Gani Soehartono dan anaknya Erwin Wibowo.

Surat sakit Abdul Gani dikirim ke Kejari Mojokerto melalui orang suruhan mantan Walikota Mojokerto tersebut.

"Beliau (Abdul Gani) tidak bisa datang karena sedang sakit, surat sakitnya sudah dikirim tapi bukan dibawa oleh anaknya," ungkap salah seorang staf Kejari Mojokerto kepada wartawan, Kamis (2/1/2013).

Berbeda dengan ayahnya, Erwin Wibowo datang memenuhi panggilan Kejari Mojokerto dengan didampingi kuasa hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Walikota Mojokerto Abdul Gani Soehartono dan putranya Erwin Wibowo, diduga terlibat perkara pindah tangan sebidang Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Gunung Gedangan Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Diduga TKD tersebut sempat diubah statusnya menjadi hak milik keluarga Gani dan kini sudah berpindah tangan ke pihak lain.

Pemindahan aset tanah pemerintah menjadi milik pribadi itu terjadi saat proses perubahan status sejumlah desa menjadi kelurahan. Ada empat desa yang mengubah status menjadi kelurahan yakni Desa Gunung Gedangan dan Desa Meri di Kecamatan Magersari, serta Desa Blooto dan Pulorejo di Kecamatan Prajurit Kulon.

Karena sudah tidak menjadi Desa, maka kekayan desa termasuk TKD, seharusnya menjadi aset pemerintah kota setempat. Namun status kepemilikan sebidang TKD di Desa Gunung Gedangan berubah jadi milik pribadi.

Salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya membeberkan, Gani memiliki sekitar 50 petak tanah di wilayah Kota Mojokerto. Namun, kepemilikan tanah dalam sertifikatnya tidak hanya atas nama Gani, beberapa di antaranya menggunakan nama istri, anak, dan menantunya.

(iwd/iwd)
Berita Terkait