"Ada 30 kendaraan bak terbuka kita tilang," kata Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi kepada wartawan di halaman belakang kantornya, Kamis (2/1/2014).
Menurut Ucu, kendaraan jenis pick up tersebut seharusnya diperuntukkan hanya untuk alat angkut barang. Jadi bila digunakan untuk mengangkut penumpang manusia, maka melanggar undang undang dan harus diberi sanksi.
"Kita sudah mensosialisasikan kepada masyarakat dan kita himbau untuk tetap tidak menggunakan transportasi bak terbuka," jelasnya.
Diketahui sebelumnya pickup atau kendaraan bak terbuka marak digunakan masyarakat sebagai alat transportasi massal. Minimnya fasilitas transportasi umum seperti Angkutan Desa (Angdes) menjadikan pick up sebagai pilihan utama.
Kendaraan bak terbuka menjadi penunjang aktivitas masyarakat, khususnya yang tinggal di pelosok pedesaan. Tanpa kendaraan tersebut mereka tidak bisa keluar masuk desa untuk bekerja, berdagang, belanja, dan bersekolah.
"Kita juga berkoordinasi dengan pemda agar kedepan disiapkan fasilitas angkutan umum. Tapi untuk sekarang kita himbang agar tetap tidak menggunakan bak terbuka," terangnya.
Namun melihat kondisi Tuban yang sebagian besar belum tersedia fasilitas angkutan umum, maka Polres Tuban memberi alternatif. Bak terbuka boleh mengangkut penumpang bila dilengkapi besi pengaman, penutup atap dan tempat duduk.
"Bak terbuka dikasih pengaman seperti penutup dan pengaman besi, mungkin masih bisa kita toleransi," sambungnya.
(fat/fat)










































