Polisi Tetapkan Sopir Bus Sugeng Rahayu Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Sopir Bus Sugeng Rahayu Sebagai Tersangka

- detikNews
Jumat, 27 Des 2013 16:22 WIB
Sopir Bus Sugeng Rahayu dijadikan tersangka/Enggran Eko Budianto
Jombang - Polres Jombang menetapkan Sopir Bus Sugeng Rahayu, Suyono (33) sebagai tersangka setelah bus yang dikemudikan menabrak sepeda motor S 3102 XC hingga 3 orang tewas.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo saat melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan. Menurut Sugeng, sopir bus dinilai melakukan kelalaian dengan mendahului kendaraan lain tanpa memperhitungkan faktor keamanan.

"Sementara kita tetapkan sopirnya Bus Sugeng Rahayu sebagai tersangka," ungkap AKP Sugeng, Jumat (27/12/2013).

Akibat kelalaiannya, 3 pengendara motor tewas tertabrak Bus Sugeng Rahayu dengan nopol W 7100 UZ yang dikemudikannya.

Sementara terkait aksi pembakaran Bus Sugeng Rahayu oleh warga, pihaknya akan melakukan penyelidikan. "Terkait pembakaran masih kita lakukan penyelidikan. Kita akan periksa saksi-saksi dulu yang mengetahui secara langsung," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bus Sugeng Rahayu dibakar warga setelah menabrak 3 pengendara motor hingga tewas di embong miring Desa Ngemplak, Kecamatan Perak, Jombang, Kamis (26/12/2013) malam.

Khusnul Chotimah tewas di lokasi kecelakaan, sedangkan kedua putranya, Santoso (5) dan Muhammad Prayudi (16) tewas setelah menjalani perawatan di RSUD Jombang pagi tadi. Ketiga korban adalah warga Desa Barong Sawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.