"Akan kita proses dulu kasus pidananya. Setelah itu, proses disiplin atas anggota yang bersangkutan juga dilaksanakan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Kamis (26/12/2013).
Jika kasus pidananya sudah berkekuatan hukum tetap, maka kata Awi, anggota polisi dari kesatuan Narkoba Polres Jombang ini divonis hukuman penjara selama tiga bulan penjara atau lebih, maka sangat mungkin dikenakan sangsi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Akan digelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Jika dalam kasus pidananya kena hukuman lebih dari tiga bulan, bisa jadi direkomendasi PTDH dalam sidang KKEP," imbuh dia.
Awi menjelaskan, meski Briptu S sudah ditetapkan tersangka bersama Teguh Jatmiko dengan pasal yang disangkakan pasal 338 dan 359 KUHP, pihaknya masih harus membuktikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
"Masih harus dibuktikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Tapi, sejauh ini yang bersangkutan mengaku tidak sengaja hingga pistolnya jatuh," ungkap Awi.
Sementara untuk pelanggaran disiplin, Awi dengan tegas mengatakan bahwa Briptu S sudah melakukan pelanggaran. "Karena sebagai anggota polisi dia dalam keadaan pengaruh miras di sebuah kafe dan sembarangan membawa senjatanya, hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ditambah saat kejadian sedang bertugas melakukan pengamanan Natal," pungkas mantan Wadirlantas Polda Jatim ini.
Sementara itu, sudah 7 saksi yang diperiksa termasuk dua tersangka. Kini Polda Jatim menungu laporan hasil otopsi jenazah korban.
(bdh/bdh)











































