Aksi menggoda istri Hermanto itu kemudian berakhir dengan cekcok. Suyatno melaporkan ke polisi dan diminta untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan surat perjanjian bermaterai.
Tak lama dari kejadian tersebut, Suyatno dipenjara karena kasus narkoba. Tiga hari setelah bebas dari penjara, Suyatno mengulangi perbuatannya, menggoda istri tersangka, Kamis (19/12/2013) pagi.
"Istri saya cerita kalau Suyatno menggoda dia lagi, saya tidak terima, hal itu sering dilakukan. Padahal sudah ada surat perjanjian di atas materai yang isinya tidak akan mendekati dan menggoda istri saya," kata Hermanto saat diinterogasi petugas di Mapolsek Bubutan Senin (23/12/2013).
Kamis (19/12/2013) malam, Hermanto keluar rumah tak sengaja berpapasan dengan korban. Tersangka yang terlanjur jengkel kemudian berkelahi dengan korban dan menusuk pinggang kanan korban dengan pisau lipat yang disiapkan. Kakak korban yang kebetulan melihat hal tersebut langsung memukul tersangka untuk membantu adiknya.
"Adik saya (Mustiko Kandi Triwaya usia 28 tahun) melihat saya dikeroyok dan mencoba untuk membantu. Dia memukul kakak Suyatno," ungkap Hermanto.
Sementara Kapolsek Bubutan Kompol Suryo Hapsoro mengatakan, kejadian itu dilaporkan pihak keluarga korban. Dan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap Hermanto dan Mustiko.
"Kedua tersangka ini kami tangkap di rumahnya, karena laporan dari pihak keluarga korban atas kejadian penganiayaan tersebut," kata Suryo kepada wartawan.
Kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Selain itu dijerat UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
(fat/fat)










































