Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dibekuk

Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dibekuk

Bruriy Susanto - detikNews
Senin, 23 Des 2013 16:24 WIB
Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dibekuk
Foto: Bruriy Susanto
Sidoarjo - Spesialis pembobolan rumah kosong yang kerap meresahkan di wilayah hukum Sidoarjo, diamankan polisi. Dua pelaku yakni Suwardoyo (43) dan Hasan (31) asal Sidoarjo.

KBO Reskrim Polres Sidoarjo Iptu Nyamat menjelaskan, dua pelaku yang ditangkap mempunyai peran berbeda saat melakukan aksi kejahatan di rumah kosong. Jika Suwardoyo sebagai pencuri, sedangkan Hasan menjadi penadah.

Selama ini, Suwardoyo sudah melakukan aksi di 11 lokasi bersama 7 temannya. Ke-7 temannya beinisial MNR, YTM, SRS, HDR, BRW, JMB dan CT yang statusnya hingga kini belum tertangkap dan jadi DPO polisi.

"Aksi yang terakhir kali dilakukan bulan Oktober di Perumahan Grand Park Kec. Sukodono. Dia berhasil mendapatkan laptop dan perhiasan," kata Iptu Nyamat kepada wartawan, Senin (23/12/2013).

Pelaku, kata Nyamat, melakukan pencurian rumah dalam keadaan terkunci dengan gembok, sehingga mudah merusak kunci gembok dan pintu rumah. "Perannya itu ada yang melihat situasi di luar, ada juga yang berperan mengambil barang di dalam rumah," ujar perwira dua balok di pundak itu.

"Jika kepergok pemilik rumahnya berdalih sebagai seorang tamu dan mencari alamat. Padahal itu hanyalah modus untuk melakukan aksinya," tambahnya.

Dari pemeriksaan di depan penyidik tersangka mengaku jika melakukan aksi kejahatan dengen membobol rumah kosong tidak hanya di Sidoarjo saja. Melainkan di sejumlah daerah yang ada wilayah Jawa Timur.

"Wilayah yang jadi sasaran melakukan aksi kejahatannya itu adalah Mojokerto, Malang, Pasuruan, Jember dan Banyuwangi," terangnya.

Dari aksi kejahatannya, polisi mengamankan 3 unit teve, brankas, DVD Player. Serta peralatan yang digunakan saat melakukan aksi kejahatannya, yakni 1 unit mobil Toyota Yaris, besi linggis dan obeng.

Kini polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan tersangka Hasan, dijerat pasal 480 KUHP tentang pendah yang mengumpulkan hasil kejahatan.

(fat/fat)
Berita Terkait