Dinkes Jombang Ancam Tutup Paksa Tempat Praktik Terapi Tuna Rungu

Dinkes Jombang Ancam Tutup Paksa Tempat Praktik Terapi Tuna Rungu

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 08:00 WIB
Tempat praktik terapi tuna rungu di Jombang terancam ditutup/Enggran EB
Jombang - Baru-baru ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang akan menutup paksa tempat praktik terapi gangguan syaraf pendengaran milik Masudin, warga Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro, Jombang.

Dinkes menilai praktik terapi milik Masudin ini melanggar Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI No 1076 tahun 2003 tentang pengobatan tradisional.

Dalam Permenkes dijelaskan bahwa praktik pengobatan tradisional harus mengantongi izin berupa Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) baik dari Dinkes Jombang maupun dari Dinkes Provinsi Jawa Timur. Sebelum itu diwajibkan mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kejaksaan Negeri setempat.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Jombang, dr Heri Wibowo sebagai bentuk tanggung jawab dinkes dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap praktik pengobatan tradisional, pihaknya mengirimkan surat imbauan kepada Masudin tertanggal 6 Desember 2013 No surat: 442/5584/415.25/2013 tembusan Bupati Jombang, Binwasdal Provinsi Jatim, Kapolres Jombang, Camat dan Puskesmas Pulorejo.

Surat itu berisi imbauan kepada Masudin untuk menghentikan praktik terapinya sampai proses pengkajian dan pendaftaran selesai dilakukan oleh Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobat Tradisional (SP3T) Dinas Kesehatan Provinsi Jatim.

Selain belum mendapatkan izin, Heri menambahkan praktisi milik Masudin berpotensi merugikan masyarakat secara finansial selama belum teruji secara ilmiah.

"Tarifnya tak wajar dengan model terapi seperti itu. Meskipun dalam Permenkes tidak diatur soal tarif, secara etika pengobatan tidak sesuai nilai kemanusiaan," jelas Heri kepada detikcom saat ditemui di kantornya, Kamis (19/12/2013).

Namun hingga hari ini, belum ada respon dari Masudin terkait imbauan tersebut. Saat dikonfirmasi di tempat praktiknya di Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro, Jombang, Masudin malah berkelit. Pakar terapi tuna rungu ini membela diri dengan menuduh balik pihak Dinkes Jombang.

"Bukannya tanpa izin, dua tahun yang lalu kami sudah ajukan perizinan tapi hingga sekarang belum dikeluarkan izin tersebut," kata Masudin membela diri.

Menurutnya, Dinkes Jombang tidak memahami tugas pembinaan yang semestinya menjadi tugas pokok dinkes. "Harusnya seperti saya ini kan dibina bukan malah dibinasakan. Lagian dikasih izin atau tidak, tidak jadi soal yang penting pasien mengakui," pungkas Masudin.


(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.